BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan delapan Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/8/2021). Dari delapan Raperda tersebut, lima Raperda merupakan usulan pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nunik mengatakan lima Raperda BUMD tersebut disusun untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada di Provinsi Lampung seperti bidang pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif. Kemudian, bidang perhubungan dan transfortasi, bidang infrastruktur dan bidang energi.
"Ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah," ujar Nunik.
Raperda lainnya yang dibahas yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024. Nunik mengatakan, yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan sehingga perlu disusunnya perubahan Perda tersebut diantaranya karena terdapat perkembangan kebijakan nasional dan sejumlah proyek prioritas strategis nasional berlokasi di Provinsi Lampung.
Sehingga perlu dilakukan intergrasi, sinkronisasi dan sinergi dokumen perencanaan pembangunan daerah terhadap dokumen perencanaan nasional melalui penyelarasan RPJMD dengan RPJMN. Kemudian, dasar lainnya yakni adanya Kebijakan Nasional dan Daerah penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.
"Kebijakan ini berakibat APBN dan APBD 2020 difokuskan pada penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19, agar dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalkan sampai keadaan bisa segera pulih," katanya.
Nunik menyebutkan Pemerintah Daerah juga harus mempersiapkan skenario penanganan jangka panjang Covid-19. "Dengan mengupayakan berbagai sektor penanganan mulai dari penanganan kesehatan, dampak ekonomi hingga jaring penanganan sosial," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nunik mengatakan penyampaian delapan Raperda tersebut sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dilakukan pembahasan. Karena menurutnya, pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemerintahan daerah.
Ini dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah. "Sehingga dapat mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, perekonomian dan keuangan daerah," katanya.
Pada Rapat Paripurna itu juga, dilakukannya Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 10 Raperda Usul Inisiatif DPRD yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung. (**)
EDITOR : Sandy , SUMBER : ADPIM Lampung
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia