GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyerahkan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 45 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Rabu (23/7/2026).
Remisi tersebut, menjadi bagian dari komitmen negara dalam memenuhi hak-hak anak yang sedang menjalani pembinaan, sekaligus menegaskan setiap anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, dan menata kembali masa depannya.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengingatkan seluruh pihak, di mana setiap anak merupakan amanah yang wajib dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya tanpa terkecuali.
"Ketika masih ada anak yang harus berhadapan dengan hukum, sesungguhnya itu bukan hanya persoalan mereka, tapi menjadi pengingat keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat, dan negara, harus semakin kuat bergandengan tangan menjaga tumbuh kembang anak," kata Jihan Nurlela.
Menurutnya, pembinaan yang diberikan tidak hanya menitikberatkan pada kedisiplinan, tapi juga membuka akses pendidikan, pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, kegiatan seni dan budaya, hingga penguatan nilai-nilai kebangsaan.
"Ini merupakan bukti negara tidak hanya hadir memberikan pembinaan, tapi juga menghadirkan harapan bagi setiap anak untuk memperoleh kesempatan kedua," ujar Jihan Nurlela.
Secara khusus, Jihan juga menyampaikan pesan kepada seluruh anak binaan, agar tidak memandang masa lalu sebagai akhir dari perjalanan hidup. Ia mengajak mereka, untuk memanfaatkan seluruh proses pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.
Jihan, berharap proses pembinaan yang sedang dijalani menjadi titik awal lahirnya generasi muda Lampung yang sehat, cerdas, berkarakter, kreatif, peduli terhadap sesama, serta memiliki keberanian untuk mewujudkan cita-cita menuju Indonesia emas di tahun 2045.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Lampung, M. Hilal menyebutkan, anak merupakan amanah yang harus dijaga bersama, sehingga pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus berorientasi pada pemulihan masa depan mereka.
Saat ini, LPKA Kelas II Bandar Lampung membina 120 anak, terdiri atas 118 anak binaan dan dua tahanan. Dari jumlah tersebut, ada 45 anak memperoleh remisi Hari Anak Nasional, sementara sebagian lainnya belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Seluruh anak binaan memperoleh program pembinaan yang mencakup pembinaan kepribadian, pendidikan, pembinaan keagamaan, hingga pelatihan keterampilan sebagai bekal ketika mereka kembali ke masyarakat.
LPKA bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), untuk menyelenggarakan proses belajar di dalam lembaga.
Selain itu, LKPA juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, agar ke depan tersedia kelas filial dari sekolah formal, sehingga anak-anak binaan dapat mengikuti proses belajar dengan kurikulum yang sama seperti peserta didik di luar LPKA.
Langkah tersebut penting dilakukan, mengingat masih terdapat anak binaan yang belum memiliki ijazah, sehingga membutuhkan akses pendidikan yang lebih berkelanjutan.
Pembinaan di LPKA tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tapi juga mengembangkan potensi anak di bidang olahraga, seni, dan berbagai keterampilan lainnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Lampung Tengah
645
Bandar Lampung
647
Kominfo Lampung
821
Kominfo Balam
1245
Pesisir Barat
1888
254
24-Jul-2026
309
24-Jul-2026
341
24-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia