BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta proses pembuatan sertifikat atau pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) harus sesuai aturan, serta tidak ada pungutan dalam pembuatannya. "Saya minta kelompok masyarakat atau pokmas yang mengurus program ini jangan mematok biaya harus sekian, dan sekian kepada masyarakat," kata dia, Kamis (14/3/2019).
Herman mengungkapkan, PTSL adalah program pemerintah pusat, dan program ini demi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum akan tanahnya. Menyrutnya, pokmas-pokmas yang dilapangan tidak boleh membuat hal yang tidak baik kepada masyarakat dengan menambah-nambah biaya dalam proses pelaksanaan PTSL ini.
"Jangalah menambah beban masyarakat, kerjakan saja program tersebut sesuai aturan. Kita ini pemerintah adalah pelayan rakyat tugas kita membantunya bukan mempersulit," ungkap dia.
Herman menegaskan, Apabila masyarakat menemui hal-hal demikian di lapangan silahkan dilaporkan saja oknum-oknum tersebut ke kepolisian, karena penambahan dengan mematok harga dalam mengurus PTSL tersebut termasuk dalam pungli.(rls/PRO2)
#Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3819
Kominfo Lampung
378
PLN
418
157
15-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia