BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah warga membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023). Warga merasa keberatan ada bangunan gereja di lokasi tersebut.
Mantan ketua RT 12 Yamin mengatakan sejak menjadi Ketua RT, lokasi GKKD bukan lokasi untuk tempat ibadah atau gereja. "Sepengetahuan saya, lokasi itu hanya bangunan rumah tidak untuk gereja atau tempat ibadah," kata Yamin saat diwawancarai Suar.com (jaringan media Lampungpro.co), di rumahnya, Senin (20/2/2023).
Sejak dia diangkat sebagai ketua RT pada 2005 hingga digantikan Ketua RT bernama Iwan padaa 2007, di lokasi itu sempat ada keributan. Pasalnya, dijadikan tempat ibadah dan tidak ada persetujuan dari warga setempat.
"Waktu ketua RT-nya Pak Iwan sempat ribut karena di lokasi rumah itu dijadikan tempat untuk ibadah dan sudah selesai dengan ditutup. Sekarang saya enggak tahu lagi," jelasnya.
Yamin sendiri tidak mengetahui masalah itu setelah pergantian ketua RT dari Iwan kepada ketua RT Wawan yang sampai sekarang masih menjabat sebagai Ketua RT 12. "Pak RT Wawan, nggak ada di rumah tadi dibawa polisi. Kalau dia ada di rumah bisa ditanya langsung apa permasalahan sebenarnya dan saya juga baru tahu ini, ada masalah itu," bebernya.
Sementara RT 01, Arba'i mengatakan bahwa lokasi tersebut tidak ada persetujuan dari warga untuk dijadikan tempat ibadah. "Saya ikut rapat tahun lalu. Kita dibohongin bahwa lokasi itu dikumpul tanda untuk persetujuan tempat Pemilu Presiden dan ternyata untuk tempat ibadah. Maka warga tidak setuju dan ada perjanjian tertulis tidak ada persetujuan dari warga," ujarnya.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Viral Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Rajabasa Bandar Lampung, ini Masalahnya
Sementara itu, Ketua Lingkungan II, Suparman juga mengatakan bahwa lokasi itu tidak diizinkan untuk tempat ibadah hanya bangunan rumah. "Sudah ada perjanjian lokasi itu tidak boleh dibangun gereja dan semua juga sudah tahu sampai Polda. Dulu waktu ketua RT-nya Iwan, sempat ada keributan karena lokasi itu dijadikan tempat ibadah dan tanda tangan saya, ketua RT Iwan dipalsukan sampai saya dipanggil Polda," ujar mantan Wakapolsek Teluk Betung Selatan itu.
Sementara itu Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya mengatakan bahwa lokasi itu secara tertulis tidak mengantongi izin untuk tempat ibadah. "Saya kan baru menjabat sebagai camat di sini. Informasinya, lokasi ini hanya ada izin bangunan tempat tinggal. Ini yang jadi permasalahannya ada bangunan, tempat ibadah dan baru diurus izinya," ujarnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor : Ahmad Amri
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
14428
EKBIS
6242
Bandar Lampung
4088
Lampung Tengah
3730
161
31-Mar-2025
159
31-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia