BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Meskipun Presiden RI Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa dua warga Depok terinfeksi virus Corona (Covid 19). Pemerintah Provinsi Lampung belum memberlakukan kebijakan larangan perjalanan, atau travel warning bagi wisatawan yang hendak berlibur atau berkunjung menikmati pariwisata di Bumi Ruwai Jurai.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, bahwa aturan pengecekan kesehatan sebagai antisipasi virus korona sudah dilakukan sesuai sistem yang merujuk pada aturan dunia. "Kita belum ada imbauan untuk pembatasan wisatawan atau travel warning. Di setiap pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara ada pemeriksaan kesehatan. Apabila wisatawan itu sehat pastinya memiliki kartu kuning atau surat pernyataan terbebas dari korona," kata dia, Jumat (6/3/2020).
Reihana menjelaskan, sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), virus Korona masih dalam tahap batas lebih rendah dari virus mirip lainnya seperti SARS. Pengecekan orang masuk dan keluar tetap dilakukan ketat di bandara dan pintu-pintu masuk sebuah negara.
"Pengecekan dan screening disetiap pintu masuk. Koordinasi dengan semua stakeholder secara bersama-sama melakukan antisipasi dan terus menjaga pola hidup bersih sehat. Kita juga konsen melawan hoax," jelas Reihana.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
2604
Pendidikan
622
Kominfo Lampung
628
Lampung Selatan
26135
265
14-Nov-2025
234
14-Nov-2025
252
14-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia