BATAM (Lampungpro.com): Sejumlah pemerintah daerah (pemda) belum membayarkan kewajibannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai total utang sekira Rp1,2 triliun. "Utang pemda sebesar Rp1,2 triliun. Itu hasil audit 2015, dan hingga sekarang belum ada laporan lebih lanjut," kata Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (14/5/2017).
Harry juga mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan informasi rinci mengenai pemda mana saja yang masih menunggak ke BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak membawa data lengkap dalam kunjungannya ke Batam. Dia hanya mengingatkan, agar pemda yang masih terkait utang untuk segera melunasi kewajibannya kepada BPJS Kesehatan.
Selain utang, BPK juga mencatat sebanyak 155 daerah yang belum bersedia ikut dalam sistem BPJS Kesehatan dan masih menggunakan jaminan kesehatan daerah dan sejumlah mekanisme lainnya. Menurut dia, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diterapkan pemerintah daerah memiliki kelemahan, karena tidak dapat berlaku secara nasional. "Kelemahannya, kalau peserta Jamkesda kabupaten kota mesti mendapat pelayanan di provinsi atau pusat, maka tidak bisa digunakan," kata mantan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepri itu.
BPK, dikemukakannya, tidak hanya mengaudit laporan keuangan BPJS Kesehatan saja, melainkan juga audit pelayanan, audit kepesertaan dan audit pembiayaan. Terkait audit pelayanan, ia menilai BPJS Kesehatan belum memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Harry menyatakan BPK menukan sejumlah kasus, antara lain pasien yang anggota BPJS Kesehatan sampai terlantar akibat atau tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Dia pun mengatakan pernah menerima laporan pasien yang tidak mendapatkan perawatan di umah sakit dengan alasan kamar penuh.
Padahal, kata dia, ketika menanyakan langsung ke BPJS, ternyata masih ada ruangan yang bisa digunakan. "Jadi, kalau tidak ada orang kuat, susah," kata dia, dilansir Antara.
Terkait audit pembiayaan BPJS Kesehatan, BPK mensinyalir ada yang tidak cocok dalam iuran Kelas C, sedangkan Kelas A sudah ada kecocokan (match). "Masalah iuran, informasinya Kelas A, sudah match. Yang belum, itu kelas bawah," kata dia. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
278
Lampung Selatan
22785
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia