TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Pengedar uang palsu (upal) akhirnya ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, setelah belanja di salah satu warung. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Pelaku seorang pria berinisial HY (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. "Hari Jum'at (01/09/2023), sekitar pukul 20.15 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dia ditangkap saat berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (02/09/2023).
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa uang palsu sebanyak Rp2.250.000 dengan rincian lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Selain itu, juga turut disita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merek Floridina, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp45 ribu sebanyak lima lembar.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3824
News Update
4176
News Update
3485
News Update
2469
News Update
2051
News Update
1723
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia