Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Nuraidah (40), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, pada Jum'at (01/09/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, pelaku datang membeli minuman kemasan merek Floridina.
"Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayar minuman tersebut, dan korban memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp45 ribu dengan uang asli. Korban baru sadar kalau uang yang diberikan itu palsu setelah pelaku pergi," ungkapnya.
Kemudian, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya.
Sekitar 15 menit kemudian atau pukul 20.15 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan beserta berupa uang palsu.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 36 Ayat 3 junto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (***).
Editor Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4098
News Update
4176
News Update
3485
News Update
2469
News Update
2051
News Update
1723
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia