Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Belanja Pakai Uang Palsu, Pria Asal Menggala Tulang Bawang ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 02-Sep-2023

Amiruddin Sormin 991

Share

Pelaku HY dan uang palsu yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 36 Ayat 3 junto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (***).

Editor Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15373


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved