Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Belanja Pakai Uang Palsu, Pria Asal Menggala Tulang Bawang ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 02-Sep-2023

Amiruddin Sormin 994

Share

Pelaku HY dan uang palsu yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 36 Ayat 3 junto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (***).

Editor Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5781


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved