Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Di Bawah Ancaman, Pria Asal Gedong Tataan Pesawaran ini Setubuhi Gadis di Candra Jaya Tulang Bawang Barat
Lampungpro.co, 11-Jul-2024

Amiruddin Sormin 3189

Share

Tersangka RS dan barang bukti yang disita Polres Tulang Bawang Barat. POLRES TUBABA

TULANG BAWANG BARAT (Lampungpro.co): Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengamankan PS (40). Dia merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial PS (40),, merupakan wargaTrijarjo, Desa kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Dia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, pada 9 Juli 2024.

"Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi jeberadaan pelaku dan langsung menuju ke Kampung Gunung Batin KecamatanTerusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah sedang bersama korban FPS (18) dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan."ujar Tosira, Selasa (9/7/2024)

Kronologis kejadian pada Korban FPS (18), terkait Jumat ( 21/6/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku PS bersama korban FPS baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung. Setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Selanjutnya korban FPS diancam oleh pelaku PS, dan korban hanya dia dan mengikuti keinginan dari pelaku PD. Sehingga pelaku PS melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban FPS,

Usai melakukan perbuatannya, pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya. Setelah kejadian tersebut korban megalami trauma dan takut apabila beretmeu dengan pelaku FS.

Kasus ini terungkap setelah bibi korban AR mencari korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah. Bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat. "Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka," kata dia.

Kepada tersangka, pasal yang ditetapkan Tindak Pidana "Persetubuhan Anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Laporan Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung 2024, Siapa Masih Berani Ikut...

Kalau ketiganya bersatu jumlahnya 32 melawan 53. Sekali lagi,...

808


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved