BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria berinsial JU (56), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, menyerahkan diri ke polisi usai menikam salah satu pengurus PO bus di Bandar Lampung. Korbannya adalah Arief Rahman (28), berprofesi sebagai kondektur bus Damri.
Dia, menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Usai menerima laporan polisi terkait peristiwa tersebut, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Polisi yang mengantongi identitas pelaku, melalui upaya persuasif dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri. Pelaku JU (56) menyerahkan diri ke Polsek Kedaton, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, didampingi pihak keluarga.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan perihal tersebut. “Hari Senin (10/2) dini hari, diduga pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolsek Kedaton,” Kata Kombes Pol Alfret, Rabu (12/2/2025).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah SPBU di jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung. Kombes Alfret mengatakan bahwa persitiwa bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan supir maupun kernet bus lantaran saling serobot sewaktu mengantri pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan.
“Usai cekcok mulut antara pelaku dan supir bus, kemudian supir bus menghubungi salah satu pengurus yang ada di pool bus untuk datang ke lokasi SPBU,” Kata Kombes Pol Alfret.
Korban AR (28) yang datang usai dihubungi oleh supir bus, kemudian kembali terlibat cekcok dengan pelaku sampai akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam. “Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sajam dibuang oleh pelaku, saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” Kata Kapolresta.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban AR (28) mengalami luka sobek di bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian dada sebelah kiri.
Akibat perbuatannnya tersebut, pPelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
12702
Lampung Tengah
7605
Lampung Selatan
7366
Humaniora
5173
Lampung Selatan
3947
Lampung Selatan
3757
134
28-Mar-2025
406
27-Mar-2025
414
27-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia