Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penganiaya Kondektur Bus Damri hingga Luka di SPBU Rajabasa Bandar Lampung, Serahkan Diri ke Polisi
Lampungpro.co, 12-Feb-2025

Amiruddin Sormin 12498

Share

Pelaku penikaman JU saat pemeriksaan di Mapolsek Kedaton. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria berinsial JU (56), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, menyerahkan diri ke polisi usai menikam salah satu pengurus PO bus di Bandar Lampung. Korbannya adalah Arief Rahman (28), berprofesi sebagai kondektur bus Damri.

Dia, menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Usai menerima laporan polisi terkait peristiwa tersebut, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Polisi yang mengantongi identitas pelaku, melalui upaya persuasif dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri. Pelaku JU (56) menyerahkan diri ke Polsek Kedaton, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, didampingi pihak keluarga.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan perihal tersebut. “Hari Senin (10/2) dini hari, diduga pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolsek Kedaton,” Kata Kombes Pol Alfret, Rabu (12/2/2025).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah SPBU di jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung. Kombes Alfret mengatakan bahwa persitiwa bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan supir maupun kernet bus lantaran saling serobot sewaktu mengantri pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan.

“Usai cekcok mulut antara pelaku dan supir bus, kemudian supir bus menghubungi salah satu pengurus yang ada di pool bus untuk datang ke lokasi SPBU,” Kata Kombes Pol Alfret.

Korban AR (28) yang datang usai dihubungi oleh supir bus, kemudian kembali terlibat cekcok dengan pelaku sampai akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam. “Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sajam dibuang oleh pelaku, saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” Kata Kapolresta.

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban AR (28) mengalami luka sobek di bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian dada sebelah kiri.

Akibat perbuatannnya tersebut, pPelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

12702


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved