BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan memanggil manajemen CV Sinar Laut terkait temuan Polda Lampung atas 346.600 liter minyak goreng tertahan di gudang produsen minyak goreng tersebut. KPPU menilai temuan itu berpotensial melanggar undang-undang.
Atas temuan ini, KPPU akan mencermati lebih jauh alasan penundaan penyaluran. Untuk itu, KPPU bakal memanggil pelaku usaha yang bersangkutan.
"Apabila ditemukan faktor lain selain dari proses penyelesaian masalah selisih harga produksi dan HET (harga eceran tertinggi), yang ditetapkan dan berpotensi melanggar undang-undang, KPPU akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro, melalui siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Selasa (22/2/2022) malam.
Sejauh ini, kata Wahyu, pihaknya mendapat informasi bahwa stok tersebut tertahan sejak Januari 2022 karena penetapan HET oleh peraturan Menteri Perdagangan. "Berdasarkan keterangannya, CV Sinar Laut tidak mengeluarkan stok tersebut karena biaya produksinya di atas HET pemerintah," kata Wahyu.
Stok minyak goreng tersebut tidak bisa disalurkan melalui program rafaksi karena CV Sinar Laut baru mendapatkan izin rafaksi pada 30 Januari 2022 malam. Padahal, kata dia, pada 31 januari 2022 program rafaksi tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, CV Sinar Laut memberikan keterangan jika Kementerian Perdagangan saat ini memberikan solusi agar stok pada CV Sinar Laut dapat tersalurkan ke Konsumen melalui skema eksportir olein dengan membeli stok minyak goreng milik CV Sinar Laut. Harganya mengikuti biaya produksi yaitu Rp17.260/liter. Kemudian dijual kembali ke konsumen sesuai HET yakni Rp14.000/liter.
Sebagaimana diketahui, eksportir olein memiliki kewajiban untuk mendistribusikan 20% minyak goreng dari total jumlah ekspornya kepada konsumen dalam negeri. Untuk memenuhi kewajiban 20% tersebut salah satu eksportir bersedia membeli stok minyak goreng yang saat ini tertahan di CV Sinar Laut.
"KPPU Juga mendapatkan informasi jika CV Sinar Laut tidak produksi minyak goreng karena harga bahan baku yang tinggi di atas DPO yang ditetapkan. Atas informasi tersebut KPPU Kanwil II juga akan mencermati isu apakah terdapat hambatan yang dilakukan oleh perusahaan penghasil CPO dalam hal penyaluran CPO kepada CV Sinar Laut," kata Wahyu Bekti.
Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Lampung, menemukan 345,6 ribu liter minyak goreng di sebuah gudang di Kelurahan Gubak, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Minyak goreng tersebut ditemukan di sebuah gudang milik CV Sinar Laut.
"Setelah kami datangi, pihak CV mengatakan adanya ratusan liter minyak goreng di gudang karena telah dijual oleh pihak perusahan ke eksportir. Namun karena sekarang ada kebijakan baru, akhirnya perusahaan tarik lagi penjualan tersebut," kata Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, minyak goreng tersebut sempat dijual pihak eksportir. Namun CV Sinar Laut kembali membeli minyak goreng tersebut. "Makanya ada rate harga, dari harga ini baru diputuskan Jumat lalu dan sistem administrasi berjalan lama sehingga belum didistribusikan," ujarnya.
Ari menegaskan, tidak ada dugaan penimbunan, karena administrasi dari pusat belum beres yang menyebabkan minyak goreng belum didistribusikan. "Administrasi belum selesai dari penjualan ke eksportir karena ada selisih harga yang mereka beli Rp18 ribu sedangkan HET Rp14 ribu sehingga ada selisih harga," tegasnya.
Dalam hal ini, tambah Ari, pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan untuk mempertemukan dengan produsen dan kekurangan harga akan diganti. "Penggantian kekurangan harus melalui pengecekan, kita abaikan itu yang penting tersalurkan ke masyarakat nanti verifikasi menyusul dan kita awasi," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur CV. Sinar Laut, Andre Wijaya mengatakan memang kemarin pihaknya sudah diundang Menteri Perdagangan bersama eksportir yang mau membeli stok lama. "Karena stok lama harganya tinggi, sedangkan sekarang pemerintah ada HET. eksportir menjembatani selisih harga itu. Eksportir beli harga standar dan menjual ke kami harga HET itu kami langsung jual ke masyarakat," jelas dia.
Andre Wijaya menegaskan, bahwa pihaknya tidak menimbun ratusan ribu liter minyak goreng tersebut. "Kalau penimbunan tidak ada karena stok sudah kita laporkan dan terdaftar dari Januari, total ada 32 ribu dus atau 345,6 ribu liter," tegasnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23092
1020
18-Apr-2025
255
18-Apr-2025
252
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia