Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ada 35 SMA Unggulan, Sistem Penerimaan Murid Baru Kini Lewat Empat Jalur, ini Penjelasannya
Lampungpro.co, 16-May-2025

Amiruddin Sormin 3312

Share

Penandatanganan Pakta Integritas SPMB oleh sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/5/2025). DISKOMINFOTIK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menerapkan kebijakan baru menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Kemudian Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026. Hal itu terungkap pada penandatanganan Pakta Integritas oleh sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/5/2025).

Penandatanganan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung mewujudkan pendidikan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur pendaftaran yang digunakan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yaitu :

1. Jalur Domisili, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (kuota paling sedikit 30% dari daya tampung).

2. Jalur Afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas (kuota paling sedikit 30% dari daya tampung, terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas).

3. Jalur Prestasi, yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik (kuota paling sedikit 35% dari daya tampung).

4. Jalur Mutasi, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar (kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas).

1 2 3

Berikan Komentar

Anonymous


Semoga pendidikan di Indonesia bisa lebih baik, maju & sukses. Aamiin

Anonymous


Pemviaran Bial bial bial bial bial bial bial bial bial bial bial

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2065


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved