Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Akui Langgar Aturan Penjualan Minyak Goreng Minyakita di Lampung, KPPU Tegur Keras PT IAP dan PT APNM
Lampungpro.co, 19-Feb-2023

Amiruddin Sormin 7262

Share

Ilustrasi minyak goreng Minyakita. LAMPUNGPRO..CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) telah mendengarkan keterangan dua distributor Minyakita yakni PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM). Kegiatan mendengarkan keterangan ini sebagai tindaklanjut temuan KPPU atas  prilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan PT IAP dan PT APNM pada penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

PT APNM yang diwakili Tim Human Resources (HR) didampingi Legal Officer, memberikan keterangan kepada KPPU bahwa prilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita dilakukan atas ketidaktahuan tim pemasaran terhadap larangan dalam penjualan bersyarat. Penjualan bersyarat dilakukan sales untuk meningkatkan penjualan pada produk lainnya.

"Kepada KPPU, PT APNM menyampaikan secara policy pihaknya tidak menetapkan pasar rakyat disyaratkan untuk membeli produk lainnya guna mendapatkan Minyakita. Fakta yang ditemukan di lapangan adalah praktek yang dilakukan oleh tim pemasaran untuk meningkatkan penjualan. Selanjutnya, PT IAP yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Lampung tidak membantah temuan KPPU terhadap penjulan bersyarat yang dilakukan PT IAP dalam memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung," kata Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro dalam siaran pers, Minggu (19/2/2023).

Meskipun demikian, PT IAP beralasan  prilaku penjualan bersyarat tersebut bukan kebijakan PT IAP. Apabila terjadi penjualan bersyarat di pasar rakyat hal tersebut merupakan inisiatif sales untuk meningkatkan penjualan. PT IAP juga menerangkan produk yang ditemukan KPPU dijual bersyarat bersamaan minyak goreng rakyat merek Minyakita adalah lada putih bubuk merek Refina, yang sedang ada program marketing dari produsen yakni pengambilan 10 karton bonus satu karton. 

Atas program marketing dari produsen tersebut Kepala Kantor Cabang IAP Lampung menduga tim sales berinisiatif menjual bersyarat minyak goreng rakyat merek Minyakita dengan mensyaratkan pembelian lada bubuk merek Refina untuk mendukung program pemasaran dari produsen.

"Keterangan PT IAP tersebut berkorelasi dengan temuan KPPU, yang menemukan terdapat 11 karton lada bubuk merek Refina pada toko yang mengambil minyak goreng rakyat merek Minyakita pada PT IAP. KPPU menerima keluhan dari pasar rakyat yang mengalami kesulitan dalam memasarkan produk yang diikatkan dengan minyak goreng rakyat merek Minyakita," ujar Wahyu Bekti Anggoro. 

Pasar rakyat berharap PT IAP memenuhi komitmen dan bersedia meretur produk lada bubuk menjadi produk lainnya yang mudah dipasarkan. Meskipun PT IAP dan PT APNM menjelaskan penjualan bersyarat tersebut bukan policy perusahaan, melainkan inisiatif sales, KPPU menilai dalam tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) perseroan tetap harus bertanggung jawab memastikan seluruh lini perusahaan  menjalankan kegiatan usaha dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehingga KPPU tetap menilai prilaku yang dilakukan sales merupakan gambaran prilaku yang dilakukan PT IAP dan PT APNM.KPPU juga akan mendalami lebih lanjut keterangan-keterangan yang disampaiakan. Terlebih KPPU menilai penjelasan yang disampaikan oleh PT IAP dan PT APNM tidak sesuai temuan yang didapatkan di lapangan. 

"KPPU memberikan peringatan keras kepada PT IAP dan PT APNM untuk menghentikan praktek penjualan bersyarat baik minyak goreng rakyat merek Minyakita maupun untuk produk lainnya. KPPU juga menghimbau kepada pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk memperhatikan peraturan yang berlaku dalam melakukan strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan," kata Wahyu Bekti Anggoro. 

Dia mengatakan, KPPU juga akan memperluas wilayah pemantauan di seluruh wilayah kerja Kanwil II untuk memastikan tidak terjadi kembali prilaku penjualan bersayarat di Provinsi Lampung dan seluruh wilayah kerja Kanwil II. Atas temuan penjualan bersyarat tersebut KPPU juga melakukan koordinasi bersama Polda Lampung dan Perum Bulog Lampung. Polda Lampung dan Bulog Lampung yang hadir di Kantor Wilayah II KPPU. Polda dan Bulog mendukung upaya KPPU menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat melalui pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved