Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Alih Fungsi Taman Hutan Kota Way Halim, Walhi Pertanyakan Sikap Diam Pemkot Bandar Lampung
Lampungpro.co, 19-Jan-2024

Amiruddin Sormin 5107

Share

Foto udara pematangan lahan hutan kota Way Halim Jalan Soekarno-Hatta bypass depan SMAN 5 Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/WALHI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim Bandar Lampung menjadi pusat pertokoan dan hunian dikritik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Hilangnya Taman Hutan Kota Way Halim Bandar Lampung menurut WALHI akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.

"Dengan menurunnya luas ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung akibat alih fungsi, akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang," kata Direktur WALHi Lampung Irfan Tri Musri, dalam siaran pers seperti dikutip SuaraLampung.id.(jaringan media Lampungpro.co), Jumat (19/1/2024).

Alih fungsi tersebut menurut Irfan, dikhawatirkan Kota Bandar Lampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini. Kemudian, akan berpotensi terhadap peningkatan terjadinya bencana ekologis.

"Dengan demikian, secara tidak langsung masyarakat Bandar Lampung akan terancam hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," kata dia.

Irfan Tri Musri menegaskan alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang terstruktur jika dilihat dari sejarahnya Di lokasi tersebut (eks PT Way Halim Permai) merupakan Taman Hutan Kota atau Ruang Terbuka Hijau yang diatur di dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2004.

"Kemudian di dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 lahan tersebut statusnya tidak lagi menjadi ruang terbuka hijau," kata dia.

Terlebih, lanjut dia, Perda RTRW terbaru Nomor 4 Tahun 2021 jumlah alokasi lahan untuk RTH di kota ini hanya menjadi sekitar 4,5%.=Dengan tidak terpenuhinya luas minimal RTH ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang minimal 20%, berarti hal ini sama dengan pemerintah kota, tidak memenuhi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.

"Walhi Lampung mengecam keras alih fungsi Hutan Kota Bandar Lampung oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) dengan adanya rencana pembangunan perumahan dan ruko (superblok) di eks taman hutan kota di pinggir kanan-kiri Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandar Lampung," kata dia.

Irfan pun menjelaskan lahan bekas PT Way Halim Permai tersebut izinnya berakhir pada 2001. Tetapi kenapa bisa peralihannya tiba-tiba menjadi lahan milik PT HKKB.

"Tentunya hal ini menjadi sebuah tanda tanya, apakah proses peralihan penguasaan lahan tersebut benar secara prosedur dan administrasi atau seperti apa," kata dia.

Alih fungsi lahan taman hutan kota hanya akan membawa bencana bagi masyarakat Kota Bandar Lampung dimana sejak puluhan tahun selalu menurun ketersediaan RTH nya. "Hal ini menunjukan bahwa komitmen atau niat baik pemerintah kota dalam pemenuhan ketersediaan RTH dalam mempertahankan keseimbangan lingkungan hidup serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup masyarakat masih perlu dipertanyakan," ujarnya.

Irfan menegaskan, guna mewujudkan ketersediaan ruang terbuka hijau dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup seharusnya alih fungsi hutan kota tidak terjadi.

"Tetapi pada faktanya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memiliki sikap dan justru membiarkan hal ini terjadi begitu saja," kata dia.

Masuk Pengembangan Kota

Sebelumnya, Kepala Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad T, mengatakan mengatakan wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 tahun 2021.

"Pemerintah mempersiapkan bagaimana pengembangan kota Bandar Lampung di masa depan. Jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," katanya.

Menurutnya, perencanaan pembangunan itu telah didiskusikan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung. Karena saat ini di pusat Kota Bandar Lampung sulit dilakukan pengembangan.

"Oleh karena itu, daerah-daerah yang dulunya menjadi pinggiran Kota Bandar Lampung ini, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.

Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare di lokasi taman hutan kota tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22772


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved