JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI periode 2014-2019 yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung, Aziz Syamsuddin dan asal Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya. Keduanya, akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono) dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yudi Sapto Pranowo.Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1521
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia