WAY JEPARA (Lampungpro.co): Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur, menangkap tiga l warga, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Rabu (15/3/2023), menyampaikan para tersangka yaknj AS (24), AY (26), dan AK (19) warga Kecamatan Way Jepara.
26 Januari 2023 malam, diduga terlibat penganiayaan, dan pemerasan terhadap beberapa pelajar di sebuah warung, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara. Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka dengan mendatangi korban untuk meminta rokok.
Lalu korban dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, diambil paksa topi, dan uang di dalam saku, jumlahnya Rp70 ribu.
Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait kejahatan tersebut, segera melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.
Para tersangka dan barang bukti berupa topi milik korban, kini diamankan di Mapolsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 365 junto Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
416
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia