GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Warga Tegineneng, Pesawaran, inisial FY (40) ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, setelah terlibat keributan dengan pedagang di Rest Area KM 116 A Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pada Jumat (11/6/2021). Diketahui keduanya terlibat perselisihan hingga pelaku menganiaya korban inisial HO.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, korban dan pelaku selisih paham sehingga terjadi keributan. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang di warung, kemudian langsung membacok korban.
"Beruntung saat pelaku berusaha membacok, korban berhasil menangkisnya dengan kursi plastik. Namun pedang pelaku masih mengenai tangan korban, hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).
Selanjutnya keluarga korban melapor ke Mapolres Lampung Tengah dengan Nomor Laporan LP/694 -B/VI/2021/POLDA LPG/Polres Lamteng. Setelah menerima laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk.
"Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan menyita barang bukti senjata tajam jenis pedang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan lebih lima tahun penjara," ujar Edy Qorinas. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
347
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia