Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aniaya Pedagang di Rest Area Lampung Tengah, Warga Tegineneng Pesawaran Dicokol Polisi
Lampungpro.co, 14-Jun-2021

Febri 2395

Share

Warga Tegineneng Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres Lamteng

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Warga Tegineneng, Pesawaran, inisial FY (40) ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, setelah terlibat keributan dengan pedagang di Rest Area KM 116 A Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pada Jumat (11/6/2021). Diketahui keduanya terlibat perselisihan hingga pelaku menganiaya korban inisial HO.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, korban dan pelaku selisih paham sehingga terjadi keributan. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang di warung, kemudian langsung membacok korban.

"Beruntung saat pelaku berusaha membacok, korban berhasil menangkisnya dengan kursi plastik. Namun pedang pelaku masih mengenai tangan korban, hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Selanjutnya keluarga korban melapor ke Mapolres Lampung Tengah dengan Nomor Laporan LP/694 -B/VI/2021/POLDA LPG/Polres Lamteng. Setelah menerima laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk.

"Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan menyita barang bukti senjata tajam jenis pedang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan lebih lima tahun penjara," ujar Edy Qorinas. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

347


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved