LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Warga Desa Tamanbogo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, berinisial WO (35), ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Narkoba, Mapolres Lampung Timur, Jumat (15/9/2017) dini hari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, WO ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamanbogo setelah hasil penyelidikan yang berawal informasi dari masyarakat sekitar pada pukul 23.00 WIB, bahwa ada pesta narkoba di sebuah rumah di desa itu.
Setelah Kapolres memerintahkan KBO Sat Narkoba Ipda Marhasan guna melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang dicurigai, dan alhasil sekitar pukul 00.30 WIB, telah tertangkap WO dengan barang bukti seperangkat alat hisap sabu (bong) berisi cairan, dua buah jarum, tiga buah sedotan plastik bening, dan dua buah korek api gas. Dari barang bukti yang telah kami sita diduga kuat WO telah menggunakan barang haram tersebut berupa sabu, kata mantan Kapolres Way Kanan itu.
Guna menindaklanjuti atau pengembangan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur. Menurut Yudhy Chandra Erlianto, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, sebab WO menggunakan narkoba bersama rekannya. Dan, yang paling perlu kami kembangkan dari mana WO membeli barang haram itu, kata dia. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15705
EKBIS
8269
Bandar Lampung
5658
Bandar Lampung
4012
Bandar Lampung
3869
218
03-Apr-2025
237
03-Apr-2025
465
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia