PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Lugu Saru, Pagelaran, Pringsewu inisial JA (31) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu, Sabtu (16/7/2022). JA ditangkap hendak mengedarkan sabu di rumahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Raimon mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Mereka merasa resah, dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Berdasar informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian menggerebek pelaku tanpa perlawanan di rumahnya," kata Iptu Raimon dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Saat digeledah, didapati barang bukti berupa enam paket plastik klip sabu seberat 1,37 Gram. Barang tersebut, didapat dari dalam saku celana dibalut bungkusan tisu.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, hendak diedarkan di Pagelaran. Pelaku mengaku baru sebulan menjadi pengedar narkoba," ujar Raimon.
Hingga kini, polisi masih mendalami terkait sindikat narkoba di wilayah Pagelaran. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
4005
Kominfo Lampung
1409
Kominfo Lampung
1426
Kominfo Lampung
1440
267
15-Jun-2026
245
15-Jun-2026
292
15-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia