Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Apes, Niat Bantu Teman Jual Ponsel di Facebook, Remaja di Gedong Air ini Masuk Penjara Polsek Kemiling
Lampungpro.co, 24-Oct-2023

Febri 4511

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Kemiling menangkap remaja berinisial SG (19) asal Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Sabtu (21/10/2023) malam.

Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heryanto mengatakan, SM ditangkap lantaran kedapatan menguasai dan hendak menjual barang hasil curian berupa satu unit Ponsel di media sosial.

"SM ditangkap di pinggir jalan di Langkapura, Bandar Lampung hendak menjual ke anggota yang menyamar berpura-pura sebagai calon pembeli," kata Ipda Agus Heryanto dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Setelah bertemu, kemudian petugas mengecek kondisi dan nomor IMEI. Alhasil, kode nomor IMEI sama dengan nomor yang tertera pada kotak Ponsel milik korban yang dicuri pada Kamis (19/10/2023).

"Saat itu, para pelaku mengambil tiga unit Ponsel milik korban bernama Deni, warga jalan Imam Bonjol, Gang Sukses, Langkapura, Bandar Lampung," ujar Ipda Agus Heryanto.

SG menjual Ponsel tersebut melalui marketplace Facebook seharga Rp1,5 juta. AG sendiri hanya berperan membantu menjualkan barang curian tersebut lewat media sosial, yang diterima dari IM (buronan) untuk kemudian dijualkan.

Antara SG dengan buronan IM saling kenal atau berteman, IM diduga sebagai pelaku pencurian yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Selain pelaku SG, petugas berhasil menyita satu unit Ponsel milik korban. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15159


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved