BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Kemiling menangkap remaja berinisial SG (19) asal Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Sabtu (21/10/2023) malam.
Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heryanto mengatakan, SM ditangkap lantaran kedapatan menguasai dan hendak menjual barang hasil curian berupa satu unit Ponsel di media sosial.
"SM ditangkap di pinggir jalan di Langkapura, Bandar Lampung hendak menjual ke anggota yang menyamar berpura-pura sebagai calon pembeli," kata Ipda Agus Heryanto dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Setelah bertemu, kemudian petugas mengecek kondisi dan nomor IMEI. Alhasil, kode nomor IMEI sama dengan nomor yang tertera pada kotak Ponsel milik korban yang dicuri pada Kamis (19/10/2023).
"Saat itu, para pelaku mengambil tiga unit Ponsel milik korban bernama Deni, warga jalan Imam Bonjol, Gang Sukses, Langkapura, Bandar Lampung," ujar Ipda Agus Heryanto.
SG menjual Ponsel tersebut melalui marketplace Facebook seharga Rp1,5 juta. AG sendiri hanya berperan membantu menjualkan barang curian tersebut lewat media sosial, yang diterima dari IM (buronan) untuk kemudian dijualkan.
Antara SG dengan buronan IM saling kenal atau berteman, IM diduga sebagai pelaku pencurian yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Selain pelaku SG, petugas berhasil menyita satu unit Ponsel milik korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15159
EKBIS
7446
Bandar Lampung
4838
473
01-Apr-2025
563
01-Apr-2025
535
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia