Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan anak-anak mengikuti proses belajar-mengajar dalam kondisi tanpa kepastian hukum.
“Jika memang ada proses administratif yang belum lengkap, maka itu harus segera diselesaikan. Anak-anak tidak boleh dijadikan korban dari ketidakjelasan status hukum sebuah lembaga pendidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Asroni menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menekankan, kepentingan utama DPRD adalah keselamatan, kepastian hukum, dan masa depan para siswa, bukan membela yayasan atau pihak tertentu.
“Prinsip kami jelas, niat baik harus dibarengi dengan kepatuhan pada aturan. Itu adalah garis tegas yang kami pegang,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Wali Kota Bandar Lampung yang menyebut kehadiran Sekolah Siger sebagai langkah penyelamatan anak putus sekolah, Asroni menyatakan pihaknya memahami dan menghargai niat baik Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menekan angka putus sekolah.
Ia mengakui, persoalan tersebut merupakan tantangan serius yang harus dihadapi secara bersama-sama.
Berikan Komentar
KOPI PAHIT
608
608
26-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia