Namun, Asroni kembali menegaskan bahwa niat baik tidak boleh mengesampingkan aturan dan tata kelola pendidikan.
Menurutnya, pendidikan merupakan urusan strategis yang menyangkut masa depan generasi muda, sehingga seluruh prosesnya mulai dari legalitas, perizinan, hingga pendanaan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komisi IV DPRD sejak awal tidak pernah menutup mata terhadap persoalan anak putus sekolah. Pada prinsipnya kami mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat, sepanjang seluruh prosedur dan ketentuan perundang-undangan dipenuhi secara lengkap,” tegas Asroni.
Ia juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan serta perlindungan hukum bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah itu sendiri.
Oleh karena itu, Asroni mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama pengelola Sekolah Siger agar segera menuntaskan seluruh aspek administratif dan regulasi yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ia juga meminta agar dibuka ruang komunikasi yang transparan dengan DPRD dan masyarakat.
Ke depan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dialog dan rapat kerja bersama seluruh pihak terkait, guna memastikan solusi penanganan anak putus sekolah benar-benar berkelanjutan, sah secara hukum, serta tidak merugikan hak pendidikan anak-anak di Kota Bandar Lampung.
Berikan Komentar
KOPI PAHIT
608
608
26-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia