BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meluruskan sikapnya terkait polemik penyelenggaraan Sekolah Siger yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan, dukungan yang sejak awal disampaikannya merupakan dukungan secara prinsip terhadap upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di Kota Bandar Lampung.
Menurut Asroni Paslah, dukungan tersebut terutama ditujukan bagi lulusan SMP yang berpotensi tidak tertampung di SMA negeri, sehingga terancam putus sekolah.
Ia menekankan bahwa niat utama dari dukungan tersebut adalah memastikan setiap anak tetap mendapatkan hak atas pendidikan.
“Sejak awal, dukungan yang saya berikan adalah dukungan prinsipil terhadap upaya penyelamatan anak-anak dari putus sekolah. Niat kami murni agar tidak ada satu pun anak Kota Bandar Lampung kehilangan hak pendidikannya,” ujar Asroni, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, Asroni menegaskan bahwa dukungan tersebut bersifat bersyarat. Ia menekankan, penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan SMA Siger harus memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik regulasi dari Kementerian Pendidikan maupun ketentuan di tingkat daerah.
“Sebagai Ketua Komisi IV DPRD yang membidangi pendidikan, saya tidak pernah dan tidak akan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek legalitas, tata kelola, serta perlindungan hak-hak peserta didik,” tegasnya.
Asroni juga mengingatkan, apabila dalam proses penyelenggaraan pendidikan ditemukan adanya tahapan administratif dan perizinan yang belum terpenuhi, maka hal tersebut wajib segera dibenahi.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan anak-anak mengikuti proses belajar-mengajar dalam kondisi tanpa kepastian hukum.
“Jika memang ada proses administratif yang belum lengkap, maka itu harus segera diselesaikan. Anak-anak tidak boleh dijadikan korban dari ketidakjelasan status hukum sebuah lembaga pendidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Asroni menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menekankan, kepentingan utama DPRD adalah keselamatan, kepastian hukum, dan masa depan para siswa, bukan membela yayasan atau pihak tertentu.
“Prinsip kami jelas, niat baik harus dibarengi dengan kepatuhan pada aturan. Itu adalah garis tegas yang kami pegang,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Wali Kota Bandar Lampung yang menyebut kehadiran Sekolah Siger sebagai langkah penyelamatan anak putus sekolah, Asroni menyatakan pihaknya memahami dan menghargai niat baik Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menekan angka putus sekolah.
Ia mengakui, persoalan tersebut merupakan tantangan serius yang harus dihadapi secara bersama-sama.
Namun, Asroni kembali menegaskan bahwa niat baik tidak boleh mengesampingkan aturan dan tata kelola pendidikan.
Menurutnya, pendidikan merupakan urusan strategis yang menyangkut masa depan generasi muda, sehingga seluruh prosesnya mulai dari legalitas, perizinan, hingga pendanaan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komisi IV DPRD sejak awal tidak pernah menutup mata terhadap persoalan anak putus sekolah. Pada prinsipnya kami mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat, sepanjang seluruh prosedur dan ketentuan perundang-undangan dipenuhi secara lengkap,” tegas Asroni.
Ia juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan serta perlindungan hukum bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah itu sendiri.
Oleh karena itu, Asroni mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama pengelola Sekolah Siger agar segera menuntaskan seluruh aspek administratif dan regulasi yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ia juga meminta agar dibuka ruang komunikasi yang transparan dengan DPRD dan masyarakat.
Ke depan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dialog dan rapat kerja bersama seluruh pihak terkait, guna memastikan solusi penanganan anak putus sekolah benar-benar berkelanjutan, sah secara hukum, serta tidak merugikan hak pendidikan anak-anak di Kota Bandar Lampung.
“Pendidikan harus diselamatkan, tetapi aturan juga harus ditegakkan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” pungkas Asroni.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Pemkot berencana menambah hibah pendidikan dari sebelumnya Rp350 juta menjadi Rp5 miliar.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyebutkan bahwa penambahan anggaran tersebut mencakup hibah operasional sekolah, subsidi guru, hingga penguatan program sekolah swasta gratis.
Bahkan, pada APBD Murni 2027, anggaran pendidikan tersebut direncanakan kembali ditambah sesuai kebutuhan. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
KOPI PAHIT
651
651
26-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia