KALIANDA (Lampugpro.co): Pria asal Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan inisial AY (34) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, Selasa (31/5/2022) malam. AY ditangkap kedapatan pesta sabu di rumahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, membenarkan penangkapan tersebut. Ada pun penangkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
"Mereka resah, dengan keberadaan seseorang sering transaksi hingga pesta sabu disalah satu rumah di Desa Negeri Pandan. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan," kata AKP Andri Gustami, Jumat (3/6/2022).
Dari hasil penyelidikan, benar adanya pelaku sedang menghisap sabu di rumahnya. Kemudian didapati barang bukti berupa satu klip paket kecil berisi sabu dan plastik klip kosong.
"Plastik klip kosong itu, diduga bekas pakai pelaku, kami juga mengamankan satu unit Ponsel. Pelaku dijerat Pasal 112, Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," ujar Andri Gustami. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25028
Bandar Lampung
7100
188
22-Apr-2025
268
22-Apr-2025
278
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia