Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Asyik Nyabu di Rumah, Polisi Ciduk Pria Asal Negeri Pandan Kalianda Ini
Lampungpro.co, 03-Jun-2022

Febri Arianto 1214

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampugpro.co): Pria asal Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan inisial AY (34) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, Selasa (31/5/2022) malam. AY ditangkap kedapatan pesta sabu di rumahnya.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, membenarkan penangkapan tersebut. Ada pun penangkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

"Mereka resah, dengan keberadaan seseorang sering transaksi hingga pesta sabu disalah satu rumah di Desa Negeri Pandan. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan," kata AKP Andri Gustami, Jumat (3/6/2022).

Dari hasil penyelidikan, benar adanya pelaku sedang menghisap sabu di rumahnya. Kemudian didapati barang bukti berupa satu klip paket kecil berisi sabu dan plastik klip kosong.

"Plastik klip kosong itu, diduga bekas pakai pelaku, kami juga mengamankan satu unit Ponsel. Pelaku dijerat Pasal 112, Pasal  114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," ujar Andri Gustami. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

25028


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved