PRINGSEWU (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu, menggerebek lokasi rumah sering dijadikan pesta sabu di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (29/10/2022) siang. Dalam penggerebekan itu, polisi hanya menangkap satu pelaku.
Kepala Satres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni berinisial AW (30), asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Sementara dua temannya berhasil melarikan diri.
"Pengrebekan itu, berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Mereka merasa resah, disalah satu rumah di wilayahnya sering ada transaksi bahkan pesta sabu," kata Iptu Yudi Raymond dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Menindaklanjuti laporan warga itu, anggotanya kemudian langsung tindaklanjuti dengan penggrebekan. Dalam proses penggrebekan itu, seorang pemuda berhasil diringkus, sementara dua pelaku lainnya, salah satunya pemilik rumah berhasil melarikan diri.
"Mereka yang kabur itu masih terus kami kejar, hingga tertangkap. Dari penggerebekan itu, diamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,25 Gram dan alat hisapnya," ujar Yudi Raymond.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara, polisi AW dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika terancam hukuman empat tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia