BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Grup Lion Air pada Sabtu, 30 Maret 2019 ini menurunkan harga jual tiket pesawat di seluruh jaringan maskapai yang berdiri di bawah naungannya, antara lain Lion Air, Wings Air dan Batik Air. "Kebijakan ini berlaku efektif untuk seluruh rute penerbangan pada 30 Maret 2019," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (30/3/2019).
Ketetapan ini mengikuti aturan baru tarif tiket pesawat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada Jumat (29/3/2019) kemarin. Adapun kebijakan tersebut telah mengubah aturan tarif batas atas-batas bawah tiket pesawat. Tarif batas bawah yang sebelumnya 30 persen dari batas atas kini ditingkatkan menjadi 35 persen.
"Memang kita naikkan menjadi 35 persen dari semula 30 persen. Jadi (tarif batas bawah) 35 persen dari tarif batas atas," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, aturan baru ini bertujuan agar tidak terjadi perang harga antar pihak maskapai nasional. "Iya, (tujuannya) diantaranya itu. Kita harus melindungi semuanya. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen dirugikan karena tidak menjamin safety," ungkap dia.
Ketentuan ini juga disebutkannya telah mendapat persetujuan dari seluruh maskapai nasional. "Setuju (semua), enggak ada masalah," pungkasnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
1561
1561
29-Mar-2026
474
29-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia