Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aturan Tarif Baru Berlaku, Ojek Online di Bandar Lampung Apresiasi Pemerintah
Lampungpro.co, 03-Jul-2019

Heflan Rekanza 972

Share

TARIF BARU, OJEK ONLINE, GOJEK, BANDAR LAMPUNG, TARIF OJOL, LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Usai aturan baru mengenai tarif ojek online (ojol) ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019. Pengemudi Gojek di Bandar Lampung menyambut baik aturan tersebut. "Kita harus mengapresiasi pemerintah karena hal inilah yang terus kita perjuangkan," kata Ketua Gaspool Lampung Miftahul Huda, dikutip dari Antara Selasa (2/7/2019) kemarin

Miftahul menjelaskan, dengan diberlakukannya aturan baru tersebut akan memperjelas payung hukum dari tarif yang akan dikenakan bagi penumpang. Ia meminta, agar semua aplikator ataupun pengendara ojek online harus memasang dan diwajibkan menerapkan PM No. 12 Tahun 2019 ini agar tidak ada ketimpangan.

"Yang baru menerapkan PM No.12 di aplikasi ini baru kami. Namun aplikasi lainnya kami belum tahu seharusnya mereka juga menerapkannya. Untuk PM No.12 memang sudah berlaku sejak regulasi ke luar, namun pada poin tarif yang ada di dalamnya baru berlaku 1 Juli 2019 kemarin untuk di 200 kota termasuk Bandar Lampung," jelas dia.

Menurut dia, tarif dalam regulasi baru ini per kilometernya dikenakan Rp1.850 dan untuk empat kilometer pertama akan dikenakan biaya sebesar Rp7.000-Rp10.000 hitungan tersebut sudah sesuai peraturan dan sudah bersih untuk mitra. "Saya rasa masyarakat akan sedikit kaget tentang kenaikan tarif ojek online, ini biasa. Namun ini kan demi kepentingan bersama, nanti juga mereka paham," ujar dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24407


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved