JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan keprihatinan dan meminta semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan kejadian di Kendari terkait adanya korban setelah mengonsumsi produk tablet yang mencantumkan tulisan PCC.
Tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat. Berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun," kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam siaran pers di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. Pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Kedua mengandung tiga zat tersebut ditambah Tramadol.
Paracetamol, dilansir Antara, baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama cafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia.
Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian. Sebelumnya, produk dengan kandungan Carisoprodol resmi beredar di Indonesia, tapi produk tersebut banyak disalahgunakan.
"Karena itu, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia," kata Penny.
Penny mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati mendapatkan dan mengonsumsi obat. "Pastikan membeli obat hanya di sarana resmi seperti apotek, puskesmas, dan rumah sakit. Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang ditawarkan seseorang atau pihak tertentu. Pastikan obat tersebut memiliki izin edar Badan POM," kata Penny. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16468
EKBIS
9135
Lampung Selatan
4980
Bandar Lampung
4788
Bandar Lampung
4656
197
04-Apr-2025
268
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia