Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bahayakan Perjalanan Kereta Api, Warga Lampung Diminta Jangan Biasakan Bakar Sampah di Dekat Rel
Lampungpro.co, 30-Jun-2024

Febri 113

Share

Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang Saat Membersihkan Bakaran Sampah di Rel Kereta | Lampungpro.co/Dok KAI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, menyesalkan kebiasaan warga yang sering membakar sampah di dekat jalur rel kereta api.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, kebiasaan warga membakar sampah berbanding lurus dengan kebiasaan mereka membuang sampah disepanjang rel kereta api

"Daerah sekitar perlintasan kereta api seyogianya steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan kereta dan warga sekitar, pembakaran sampah dapat mengganggu dan membahayakan kereta ketika melintas," kata Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).

Kereta api memiliki prioritas didahulukan dan dijaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, salah satunya terdapat pada Pasal 192 yang menjelaskan, setiap orang yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Perilaku warga membakar sampah sangat membahayakan, karena asapnya mengganggu jarak pandang dari masinis. Selain itu, apabila ada warga yang menyebrang sembarangan juga akan tertutup pandangannya," ujar Azhar Zaki Assjari.

Kemudian api yang menyala juga berpotensi menimbulkan kebakaran kereta api, karena pada lokomotif di dalamnya terdapat bahan bakar minyak (BBM) yang mudah terbakar.

Tumpukan sampah dekat rel di Bandar Lampung tersebar di 24 titik di sembilan kecamatan yaitu Kedaton, Way Halim, Enggal, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Telukbetung Selatan, Bumi Waras, Sukabumi, dan Panjang.

Perlu adanya kepedulian dan kesadaran terutama dari warga yang tinggal di sekitar perlintasan kereta api, agar tidak membuang sampah sembarangan.

Menurut Zaki, membuang sampah sembarangan selain dapat mengganggu jarak pandang juga bisa menghambat air pada drainase disepanjang jalur kereta api yang bisa mengakibatkan banjir dan menggenangi jalur kereta api.

KAI Divre IV Tanjungkarang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, untuk mengajak warga agar membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan pemerintah atau aparat desa/kelurahan terkait.

Selain itu, dihimbau juga agar warga sekitar tidak membuang sampah ke jalur rel serta membakarnya di sekitar area jalur kereta api, hanya karena dianggap jauh lebih dekat dan lebih mudah.

Beragam upaya juga akan terus dilakukan PT KAI Divre IV Tanjungkarang, karena kebiasaan membuang dan membakar sampah disepanjang rel jelas melanggar aturan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

245


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved