BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Batalnya keberangkatan haji langsung dari Lampung ke Tanah Suci pada 2020 ini, bukan terbentur masalah instrumen landing system (ILS) semata. Sejumlah syarat tambahan membuat Bandara Internasional Radin Inten II belum bisa jadi embarkasi haji pada Musim Haji 1441 Hijriah ini belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, ada tiga syarat lain yang harus dipenuhi yakni ILS, dokumen HIRA (Hazard Identification and Risk Assesment), dan izin dari General Authority Civil Aviation (GACA) otoritas penerbangan sipil Arab Saudi yang mengatur slot penerbangan haji. "Masalah ini sudah kami komunikasikan sejak awal Januari lalu kepada semua pemangku kepentingan termasuk kepada Airnav. Tidak ada masalah dengan ILS, karena take off dan landing pesawat itu tidak harus memakai ILS," kata Bambang Sumbogo, kepada Lampungpro.co, Senin (9/3/2020).
ILS tersebut, kata Bambang, merupakan alat pendukung presisi ketika kondisi cuaca hujan lebat dan bermasalah dengan jarak pandang. "Penerbangan haji itu kan cuma sesekali dan tidak setiap hari, sehingga ILS tidak harus ada," kata Bambang.
Terkait masalah HIRA, untuk pesawat Airbus A330 yang akan dipakai terbang dari Lampung ke Tanah Suci, sudah ada dokumennya bahkan sudah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. "Dokumen ini diperlukan ketika Bandara Radin Inten II Lampung akan didarati pesawat wide body (berbadan lebar, red) A330," kata Bambang.
Masalahnya kemudian terbentur pada izin prinsip dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi yang masih dalam pengajuan Kementerian Perhubungan dengan melampirkan rekomendasi Kementerian Agama. "Tidak mungkin Kementerian Perhubungan mengajukan jika Kementerian Agama belum selesai soal lelang penerbangan, pengaturan jamaah, dan pengaturan kloter, hingga calon embarkasi," kata Bambang.
BACA SEBELUMNYA: ILS Bandara Belum Siap, Maaf Tahun ini Jemaah Haji Lampung Tetap Lewat Jakarta
Menurut dia, Pemrov Lampung sudah berkirim surat ke Dirjen Perhubungan Udara tentang penetapan embarkasi haji. "Penetapan embarkasi haji itu bukan kewenangan Pemprov Lampung, tapi Kementerian Agama. Ranahnya Perhubungan itu teknis bandara dan semua teknis untuk embarkasi sudah dipenuhi," kata Bambang.
Melihat kondisi tersebut dan sempitnya waktu pengurusan, kata Bambang, tahun ini Bandara Radin Inten II belum bisa menjadi embarkasi penuh. "Kami serahkan sepenuhnya ke Kementerian Agama untuk menetapkan Bandara Radin Inten II sebagai embarkasi haji, karena semua syarat teknis dan fasilitas bandara sudah dipenuhi," tutup Bambang. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia