Kemudian penolakan tersebut ditanyakan kepada ibunda GB dan dijawab agar bisa dilakukan secara Daring pembelajarannya. Lalu pihak sekolah memahami hak
GB untuk memperleh pengasuhan, maka sekolah membuat kebijakan, agar GB tetap
ke sekolah, tapi sementara waktu belajar di ruangan guru dan menjamin GB
tidak akan mengganggu anak-anak lain.
Namun pekerjaan rumah terbesar pihak sekolah adalah membantu GB
untuk mengontrol emosionalnya, dan itu harus dilakukan bertahap atau berproses, dengan harapan GB suatu saat dapat bersosialisasi lagi dengan teman sekelasnya.
Selain itu, pihak sekolah juga membantah tidak memberikan hak GB, dan menganggap justru kebijakan sekolah untuk GB belajar di ruangan guru adalah salah satu cara untuk melindungi hak GB, untuk mendapat pendidikan dan pengasuhan. (***)
Editor : Febri Arianto
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4093
Kominfo Lampung
803
Bandar Lampung
599
Bandar Lampung
580
Bandar Lampung
591
189
02-Jul-2025
207
02-Jul-2025
215
02-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia