Kemudian penolakan tersebut ditanyakan kepada ibunda GB dan dijawab agar bisa dilakukan secara Daring pembelajarannya. Lalu pihak sekolah memahami hak
GB untuk memperleh pengasuhan, maka sekolah membuat kebijakan, agar GB tetap
ke sekolah, tapi sementara waktu belajar di ruangan guru dan menjamin GB
tidak akan mengganggu anak-anak lain.
Namun pekerjaan rumah terbesar pihak sekolah adalah membantu GB
untuk mengontrol emosionalnya, dan itu harus dilakukan bertahap atau berproses, dengan harapan GB suatu saat dapat bersosialisasi lagi dengan teman sekelasnya.
Selain itu, pihak sekolah juga membantah tidak memberikan hak GB, dan menganggap justru kebijakan sekolah untuk GB belajar di ruangan guru adalah salah satu cara untuk melindungi hak GB, untuk mendapat pendidikan dan pengasuhan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3443
EKBIS
9668
Tulang Bawang
7331
Lampung Selatan
4467
492
13-May-2025
343
13-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia