Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Baru Tiga Bulan Bebas Penjara, Pria Asal Ngambur ini Bobol Rumah dan Gasak Motor di Pringsewu
Lampungpro.co, 13-Jul-2024

Amiruddin Sormin 940

Share

Tersangka Widodo dan barang bukti motor yang dicuri. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Widodo (41), warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Pria yang baru tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan karena kasus pencurian kendaraan bermotor ini diringkus polisi di rumah kontrakannya yang berada di Pekon Podosari, Pringsewu, pada Jumat (12/7/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menuturkan bahwa pria yang dipanggil Dodo ini ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik Hendra Setiawan yang berlokasi di Pekon Podosari, Pringsewu, pada 10 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam aksinya, tersangka berhasil menggasak sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas seberat tujuh gram, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta. "Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur. Dia masuk ke rumah setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela ruang tamu dengan menggunakan besi," ujar Kompol Rohmadi, Sabtu (13/7/2024).

Rohmadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dan korban curiga dengan tersangka yang kebetulan tinggal mengontrak tidak jauh dari rumah korban, karena terlihat memakai sepeda motor yang serupa dengan milik korban yang hilang. Meski dipasang stiker dan menggunakan plat palsu, korban masih dapat mengenali ciri khusus yang ada di kendaraannya.

"Berbekal kecurigaan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya meskipun sempat beberapa kali mengelak dengan berbagai alibi," beber Rohmadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku dan tersimpan di rumah kontrakannya. "Selain itu, juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya dan mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta," ungkap Rohmadi.

Rohmadi menambahkan bahwa pria yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat kembali melakukan aksi pencurian karena desakan kebutuhan hidup. Barang hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka Widodo terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4074


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved