PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari, ditangkap polisi karena mencuri Iphone di rumah majikannya. Pelaku berinisial H (20) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung diringkus polisi di Pringsewu Senin (7/1/2024) sore.
Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka H, diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit iPhone 6S seharga Rp2,8 juta, milik majikannya, Chyntia Christabel (27). Pencurian itu dilakukan di rumah majikan pelaku di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu (6/1/2024 ) sekitar pukul 18.50 WIB.
Terungkapnya aksi pelaku, kata Kapolsek, setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga curiga dengan prilaku pelaku sehabis membersihkan salah satu kamar di lantai dua rumah korban. Setelah diperiksa oleh saksi, ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada di kamar tersebut hanya tinggal satu unit dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku yang izin pergi keluar sebentar ternyata tidak balik lagi ke rumah korban.
"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada pemilik rumah dan setelah dicek melalui rekaman CCTV pelaku terekam mengambil HP milik korban," jelas Kapolsek Pringsewu kota pada Rabu (10/1/2024)
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah kabur usai aksi kriminalnya. Pelaku berhasil ditangkap saat mengendari sepeda motor bersama salah satu rekannya di jalan raya di daerah Pekon Podomoro, Pringsewu pada Senin sore sekira pukul 17.00 WIB..
Rohmadi juga mengungkapkan, HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.Saat ditanyakan motif pencurian, Kapolsek menyebut masih dalam proses pendalaman namun ia menduga bekerja sebagai asisten rumah tangga itu dijadikan modus oleh pelaku untuk menggasak barang berharga milik majikannya.
Disampaikan Rohmadi, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lebih lanjut dia mengimbau, bagi warga yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk lebih berhati-hati saat merekrut asisten rumah tangga. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus pencurian yang dilakukan oleh pekerja asisten rumah tangga. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia