Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Baru Tiga Hari Kerja, Pembantu Asal Tanjung Kemala Tanggamus ini Curi Iphone Majikan di Pringsewu
Lampungpro.co, 10-Jan-2024

Amiruddin Sormin 4969

Share

Tersangka H saat pemeriksaan di Mapolsek Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari, ditangkap polisi karena mencuri Iphone di rumah majikannya. Pelaku berinisial H (20) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung diringkus polisi di Pringsewu Senin  (7/1/2024) sore.

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka H, diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit iPhone 6S seharga Rp2,8 juta, milik majikannya, Chyntia Christabel (27). Pencurian itu dilakukan di rumah majikan pelaku di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu (6/1/2024 ) sekitar pukul 18.50 WIB.

Terungkapnya aksi pelaku, kata Kapolsek, setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga curiga dengan prilaku pelaku sehabis membersihkan salah satu kamar di lantai dua rumah korban. Setelah diperiksa oleh saksi, ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada di kamar tersebut hanya tinggal satu unit dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku yang izin pergi keluar sebentar ternyata tidak balik lagi  ke rumah korban.

"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada pemilik rumah dan setelah dicek melalui rekaman CCTV pelaku terekam mengambil HP milik korban," jelas Kapolsek Pringsewu kota pada Rabu (10/1/2024)

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah kabur usai aksi kriminalnya. Pelaku berhasil ditangkap saat mengendari sepeda motor bersama salah satu rekannya di jalan raya di daerah Pekon Podomoro, Pringsewu pada Senin sore sekira pukul 17.00 WIB..

Rohmadi juga mengungkapkan, HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.Saat ditanyakan motif pencurian, Kapolsek menyebut masih dalam proses pendalaman namun ia menduga bekerja sebagai asisten rumah tangga itu dijadikan modus oleh pelaku untuk menggasak barang berharga milik majikannya.

Disampaikan Rohmadi, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih lanjut dia mengimbau, bagi warga yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk lebih berhati-hati saat merekrut asisten rumah tangga. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus pencurian yang dilakukan oleh pekerja asisten rumah tangga. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved