Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Badik Peras Karyawan Pertashop di Gaya Baru II, Polsek Seputih Surabaya Ringkus Preman Asal Bumi Nabung ini
Lampungpro.co, 03-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4314

Share

Pelaki premanisme BI dan badik yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

SEPUtiH SURABAYA (Lampungpro.co): Seorang preman berinisial BI (42) warga Kp.Mataram Ilir, Kec. Seputih Surabaya Kab. Lamteng disikat jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah di rumahnya. Sabtu (3/12/22) pagi. Preman ini ditangkap petugas lantaran sering melakukan pemerasan terhadap korban Rahmad (22) selaku karyawan Pertashop di Jalan Raya Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Bahkan, jika tidak diberi uang oleh korban yang merupakan warga Bumi Nabung tersebut, BI kerap mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik. Menurut Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, terakhir, BI beraksi, pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. 

Pelaku datang ke Pertashop menghampiri korban dengan maksud meminta uang Rp100 ribu. "Namun korban hanya memberikan uang Rp20 ribu karena pelaku sering meminta uang kepada korban, kata Kapolsek Iptu Y. Budi Santoso.

Karena tidak dituruti, pelaku marah dan meminta tambah kepada korban. Namun korban tidak memberinya. Kesal tak diberi uang, pelaku langsung mengeluarkan badik sambil mengarahkannya ke  korban.

Tak sampai di situ, pelaku lalu menarik kerah baju korban dan dibawa ke belakang Pertashop. Melihat kejadian tersebut, teman korban langsung menghalangi pelaku, kemudian korban berlari ke arah jalan raya namun pelaku langsung mengejar korban dengan memegang badik di tangannya.

Karena melihat korban diancam oleh pelaku, akhirnya teman korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp50 ribu rupiah dan pelaku langsung pergi sambil marah-marah terhadap korban, terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban dengan diantar oleh temannya melapor ke Polsek Seputih Surabaya. Setelah menerima laporan korban dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung meringkus pelaku di rumahnya,tegasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," tutup Kapolsek Iptu Budi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16560


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved