BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua warga Bandar Lampung diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, karena didapati memiliki dan melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Bandar Lampung, Senin (2/11/2020). Keduanya yakni Dharmen (28) warga Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara dan Apri (23) warga Kemiling Bandar Lampung.
"Pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ki Maja Gang Lada IV, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Transaksi ini dilakukan beberapa pemuda sekitar wilayah Perumnas," kata Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Kemudian sekitar pukul 22.35 WIB, Tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut. Kemudian didapati adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dimana terdapat dua pemuda yang menggunakan barang haram tersebut.
"Dua pemuda ini mengaku bernama Dharmen dan Apri. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dan satu paket kecil sabu. Selanjutnya kedua pemuda berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Banda Lampung, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Zainul Fachri. (PRO3)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1361
Lampung Tengah
3742
129
24-May-2025
522
24-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia