Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Diskualifikasi Eva-Dedy, Begini Langkah KPU Bandar Lampung
Lampungpro.co, 07-Jan-2021

Febri 1766

Share

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Dedy Amarullah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait putusan tersebut. KPU Bandar Lampung sendiri sudah menerima putusan tersebut pada Rabu (6/1/2021) sore.

"Kami sudah menerima salinan putusan Bawaslu, KPU berdasarkan regulasi akan menindaklanjuti Pasal 135 A ayat 4 bahwa KPU memiliki waktu tiga hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut. Nanti akan dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Lampung dan KPU RI," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi, Kamis (7/1/2021).

BACA JUGA: Pilkada Bandar Lampung, Bawaslu Lampung Putuskan Eva Dwiana-Dedy Didiskualifikasi

Selanjutnya KPU masih akan mempelajari dan mengkaji terkait salinan putusan tersebut. Pada prinsipnya, KPU Kota Bandar Lampung menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung.

"Ini putusan yang cukup mengejutkan semua pihak. Tapi tetap kita hargai keputusan secara kelembagaan. Maka dari itu, kami akan pelajari dahulu, dimana nanti pertimbangannya seperti apa, nanti kita konsultasi ke KPU Provinsi," ujar Dedi Triyadi. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved