BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Dedy Amarullah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait putusan tersebut. KPU Bandar Lampung sendiri sudah menerima putusan tersebut pada Rabu (6/1/2021) sore.
"Kami sudah menerima salinan putusan Bawaslu, KPU berdasarkan regulasi akan menindaklanjuti Pasal 135 A ayat 4 bahwa KPU memiliki waktu tiga hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut. Nanti akan dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Lampung dan KPU RI," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi, Kamis (7/1/2021).
BACA JUGA: Pilkada Bandar Lampung, Bawaslu Lampung Putuskan Eva Dwiana-Dedy Didiskualifikasi
Selanjutnya KPU masih akan mempelajari dan mengkaji terkait salinan putusan tersebut. Pada prinsipnya, KPU Kota Bandar Lampung menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung.
"Ini putusan yang cukup mengejutkan semua pihak. Tapi tetap kita hargai keputusan secara kelembagaan. Maka dari itu, kami akan pelajari dahulu, dimana nanti pertimbangannya seperti apa, nanti kita konsultasi ke KPU Provinsi," ujar Dedi Triyadi. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia