Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Tolak Laporan KRLUPB
Lampungpro.co, 07-Apr-2021

Febri 1129

Share

Sidang Kode Etik DKPP RI | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak laporan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), terkait laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus politik di Lampung. Hal ini terungkap dalam persidangan DKPP RI pada Rabu (7/4/2021).

"Dengan ini menyatakan menolak permohonan pengadu secara seluruhnya. Berdasarkan penilaian fakta memeriksakan keterangan selama sidang pemeriksaan DKPP, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik," kata Ketua DKPP RI Muhammad.

DKPP RI juga menilai, para teradu Ketua dan anggota Bawaslu Lampung dalam mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibenarkan secara hukum. Selain itu, para teradu juga terbukti menjalankan prinsip profesional, sesuai standar, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

DKPP RI merehabilitasi nama baik teradu dimulai dari Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asyari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya sejak putusan ini dibacakan. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16756


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved