Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bebas Beli Dimana Saja, Disdikbud Lampung Larang Sekolah Jual Beli Seragam ke Wali Murid
Lampungpro.co, 19-Jul-2025

Febri 1468

Share

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, mengeluarkan surat edaran tentang pakaian peserta didik atau anak sekolah diseluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Lampung.

Surat edaran dengan Nomor 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025 tersebut, untuk menindak lanjuti arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terkait transparansi pakaian seragam para peserta didik di Lampung.

Surat edaran tersebut, juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan, Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico mengatakan, wali murid diberikan kebebasan untuk melakukan pembelian pakaian seragam sekolah di tempat lain, tanpa harus beli di sekolah.

"Kami ingin memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid, untuk membeli pakaian seragam dimana pun, bisa membeli di koperasi sekolah, di pasar, atau menjahit sendiri," kata Thomas Amirico dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Meski dibebaskan untuk membeli seragam sekolah dimana pun, namun seragam tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan aturan pemerintah, terkait warna dan juga model pakaian seragam.

Menurut Thomas, langkah tersebut diambil agar tidak ada keluhan wali murid terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam, yang dianggap memberatkan wali murid.

"Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan di Lampung," ujar Thomas Amirico.

Disdikbud Lampung berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid, terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

"Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas," sebut Thomas Amirico.

Dinas Pendidikan juga menghimbau kepada kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan, untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan penjualan seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan transparan.

Dengan adanya edaran ini, diharapkan proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar, tanpa polemik terkait pengadaan seragam sekolah.

Berikut isi Surat Edaran (SE) dengan Nomor 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025 tentang seragam peserta didik SMA/SMK/SLB se-Lampung.

1. Bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.

2. Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan :
a. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat
persaudaraan di antara Peserta Didik;
b. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
c. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang
tua atau wali Peserta Didik ; dan
d. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

3. Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 2 menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.

4. Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Se-provinsi Lampung agar berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pokok surat.

5. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

6. Orang tua atau wali peserta didik dibebaskan untuk menentukan tempat pembelian seragam peserta didik, dapat dibeli di toko seragam, di koperasi sekolah atau tempat-tempat lainnya.

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

13681


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved