3. Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 2 menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.
4. Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Se-provinsi Lampung agar berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pokok surat.
5. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
6. Orang tua atau wali peserta didik dibebaskan untuk menentukan tempat pembelian seragam peserta didik, dapat dibeli di toko seragam, di koperasi sekolah atau tempat-tempat lainnya.
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
10898
Bank Lampung
341
Bandar Lampung
351
Lampung Tengah
349
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia