TUMIJAJAR (Lampungpro.co): Nasib sial menimpa Ahmad Murdiono (18) warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dia ditangkap warga lantaran nekat merampas sepeda motor Honda Beat milik Devi Ratna Sari.
Pencurian terjadi di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (5/5/2024). Namun, saat penangkapan, salah satu pelaku berhasil kabur yakni D (20).
Warga yang geram sempat menghajar pelaku hingga babak belur. Pelaku merupakan warga Tiyuh Dayasakti, Kecamatan Tumijajar. Saat dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024), Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin mengatakan, saat ini satu pelaku diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk penyidikan.
"Benar, salah satu pelaku berhasil diamankan dan saat ini berada di Rutan Polsek Lambu Kibang. Sedangkan rekan pelaku satu orang berhasil kabur," ujar Iptu Amaluddin.
Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari Tiyuh Marga Jaya Indah menuju Tiyuh Gilang Tunggal Makarta. Sesampainya di terowongan Tiyuh Gilang Makarta pelaku Ahmad Murdiono dan Doni memepet korban.
Kemudian tersangka Doni mencabut kunci motor korban lalu mengeluarkan pistol, lalu tersangka doni mendorong korban. Kemudian korban turun dari motor lalu tersangka Doni mengeluarkan pisau.
Lebih lanjut, kata Kapolsek, setelah itu tersangka Doni mengambil motor korban Honda Bea warna silver BE 2995 QF. Setelah diambil, tersangka Doni dan Ahmad Murdiono lari ke arah Menggala.
Namun tersangka Ahmad Murdiono jatuh dan kabur mengendari motor ke arah terowongan Tiyuh Gilang Tunggal Makarta dan tertangkap oleh warg , Tersangka tersebut mengalami luka luka.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota piket jaga polsek Lambu Kibang menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Kemudian personil Polsek Lambu Kibang membawa pelaku ke puskesmas Kibang Budi Jaya untuk mendapatkan perawatan medis Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Diancam hukuman 15 tahun penjara.
(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia