Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begini Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar Presisi dan Biayanya
Lampungpro.co, 26-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6025

Share

Ilustrasi cara perpanjang SIM secara online (Apk Digital Korlantas Polri)

JAKARTA (Lampungpro.co): Perpanjang surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Hanya butuh internet untuk mengurus surat izin mengemudi dan tak harus bertemu polisi.

Kini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Cara perpanjang SIM online juga sangat mudah. Sementara biaya perpanjang SIM online juga murah.

Berikut syarat dan langkah-langkahnya seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (26/11/2023).

Syarat Perpanjang SIM Online






6. Pas foto berlatar biru

Selanjutnya perpanjangan SIM Online bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Penting dicatat, kamu perlu mengunduh aplikasi dan mendaftar sebelum menggunakannya. Berikut cara menggunakan aplikasi tersebut:
















16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Biaya Perpanjangan SIM


2. Biaya perpanjang SIM C yaitu sebesar Rp75.000.

Selain dua biaya di atas, pemohon perpanjangan SIM harus membayar tes psikologi sebesar Rp37.500. Sementara besarnya biaya tes RIKKES jasmani bergantung fasilitas yang kamu pilih secara online.

Demikianlah cara perpanjang SIM secara online. Selamat mencoba! (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22213


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved