BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua warga Bandar Lampung berinisial PR (71) dan WJ (68) ditetapkan sebagai tersangka, oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, karena mencabuli anak dibawah umur. Ada pun korban berinisial T (14) ini, kesehariannya sebagai penjual kerupuk di Kota Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Ada pun pencabulan ini berlangsung selama satu tahun mulai September 2019 hingga September 2020.
"Dari pemeriksaan, mereka ini mencabuli korban dengan modus memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Diduga perbuatan bejat keduanya ini, sudah dilakukan berulang-ulang kali dengan diberikan uang," kata Kompol Resky Maulana dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak keluarga korban melapor ke Mapolresta Bandar Lampung pada akhir 2020. Hingga kini Satreskrim Polresta Bandar Lampung, masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
"Dari hasil tangkapan, turut diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Kami pastikan perkara ini terus berlanjut dan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Resky Maulana. (PRO3)
#
>
Berikan Komentar
278
09-Jun-2025
322
09-Jun-2025
257
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia