Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Berizin, KKP Ancam Hentikan Reklamasi Pantai di Srengsem Panjang Bandar Lampung
Lampungpro.co, 13-Sep-2023

Amiruddin Sormin 1932

Share

Aktivitas alat berat saat menimbun pantai di Srengsem, Panjang, Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengerukan pasir pantai atau reklamasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, belum mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, pihaknya belum menerima dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas reklamasi di Kelurahan Srengsem itu.

Belakangan, aktivitas pengerukan pasir pantai atau reklamasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung menjadi sorotan di media sosial. Menindaklanjuti hal ini, Victor menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk memastikan kondisi di lapangan.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menuturkan, pihaknya tengah mendalami aktivitas reklamasi tersebut. Sedang kami tangani, bila terbukti maka akan kami hentikan kegiatannya, tegas Adin. seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (12/9/2023) dari Antara.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut segera mengurus PKKPRL. Penerbitan PPKPRL, lanjut dia, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah diolah secara bertanggung jawab. PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pelaksanaan PKKPRL tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19972


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved