JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Thomas Amirico menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).
Thomas Amirico dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon gugatan yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Dalam kesaksiannya, Thomas Amirico mengatakan, tidak terdapat data perihal keikutsertaan calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra, dalam ujian persamaan SMA pada 1995.
"Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya baik di sekolah, kemudian di arsip itu kami bongkar semua, tidak ditemukan datanya," kata Thomas Amirico dilansir dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (18/2/2025).
Thomas lalu menjelaskan perbedaan antara Paket C dan ujian persamaan. Menurutnya, ujian persamaan dilaksanakan sebelum ada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang penyelenggaraannya dilakukan sebelum tahun 2000.
Sementara Paket C dilaksanakan oleh PKBM setelah tahun 2000.nSyarat untuk mengikuti ujian Paket C menurut Thomas adalah terdaftar dalam Daftar Nomoniasi Tetap (DNT) Peserta Ujian.
"Lalu Syarat lainnya mengikuti proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh PKBM, memiliki ijazah SLTP, dan raport SMA. Kelas 3 juga harus, semester 1 dan semester 2," ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra perihal rapor SMA sebagai syarat mengikuti ujian Paket C.
Ada pun syarat untuk mengikuti ujian persamaan menurut Thomas, dengan cara mengikuti proses sekolah, hanya saja saat ujian nasional, yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian misalnya sakit dan lain-lain.
Dengan demikian, pada tahun berikutnya atau pada saat ujian persamaan yang ditetapkan oleh pemerintah, baru yang bersangkutan boleh diikutkan kembali untuk ujian.
"Karena itu, dalam ujian persamaan harus ada raport SMA dari kelas 1 hingga kelas 3. Ujian itu syaratnya mesti terpenuhi, mungkin dia berhalangan karena sakit dan lain-lain," jawab Thomas.
Sementara itu, KPU Pesawaran menyebut, mereka hanya melakukan verifikasi administrasi apabila terdapat hal khusus atau keragu-raguan. Menurutnya, verifikasi tersebut dilakukan bersama dengan Bawaslu.
"Kami belum bisa melakukan verifikasi, apabila itu tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat maupun dari Bawaslu," sebut Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Fery menjelaskan, ketika Aries Sandi mencalonkan diri pada Pilkada 2010, 2015, dan 2019 tidak terdapat persoalan. Bahkan pada tahun 2024 lalu, ketika Aries mendaftar sebagai calon Bupati Pesawaran juga tidak terdapat persoalan.
Menurutnya, persoalan baru muncul ketika masuk tahapan kampanye, hingga kemudian KPU bersama dengan Bawaslu Pesawaran melakukan verifikasi faktual ke Dinas Penddidikan.
"Itu bersama-sama dengan Bawaslu juga, bertemu dengan Sulpakar juga pada saat itu. Kemudian output daripada verifikasi tersebut, surat keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah sah," jelas Fery.
Sementara itu, Bawaslu Pesawaran yang diwakili oleh Ketua Fatihunnajah mengungkapkan, pihaknya telah melampirkan bukti mengenai Bawaslu Pesawaran, yang sempat menanyakan pada 4 September 2024 kepada KPU mengenai berkas pencalonan.
Saat itu, KPU menjawab akan melakukan verifikasi faktual. Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, KPU Pesawaran melakukan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Pesawaran, yang saat itu Bawaslu diterima oleh Abdullah dari Dinas Pendidikan Lampung.
Namun menurut Fatihunnajah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung saat itu belum bisa menjawab mengenai keberadaan berkas ijazah Aries di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.
Bahkan pada 13 September 2024, Bawaslu Pesawaran menanyakan kembali kepada KPU, mengenai jawaban atau validasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.
Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti yang ada via Whatsapp, sehingga termohon mengklaim berkas Aries sah.
Sebelumnya, Paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional. Mereka menduga adanya keterlibatan KPU Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, calon Bupati Pesawaran Nanda Indira menilai masih memiliki kewajiban atau utang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pada saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024, juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
352
Bandar Lampung
1086
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia