Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beras Langka, KPPU Temukan Produsen Hentikan Suplai ke Ritel Moderen di Lampung
Lampungpro.co, 21-Feb-2024

Febri 173

Share

Gubernur Lampung Saat Sidak ke Gudang Beras Bulog | Lampungpro.co

KPPU mendapati harga beras medium di tingkat produsen sudah mencapai Rp14.200 per-Kg dan beras premium mencapai Rp14.500-14.700 per-Kg.

"Artinya harga beras premium sudah berada di atas 5,75% dari HET, dan beras medium sudah berada di atas 30,27% dari HET yang ditetapkan pemerintah (Perbapanas Nomor 7 Tahun 2023 HET Beras Premium Lampung Rp13.900 per-Kg dan Beras Medium Rp10.900 per-Kg.

Selanjutnya kenaikan harga beras di tingkat produsen dipengaruhi oleh naiknya harga bahan baku gabah kering panen (GKP), dimana di tingkat produsen sudah mencapai Rp7.750-8.200 per-Kg.

Padahal harga acuan pembelian (HAP) GKP di penggilingan yang ditetapkan pemerintah adalah Rp5.100 per-Kg sesuai Perbapanas Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

"Ketersediaan stok gabah di tingkat produsen terpantau tersedia terbatas, khususnya gabah untuk bahan baku beras premium, sedangkan stok gabah untuk jenis beras asalan terpantau tersedia cukup," tambah Wahyu Bekti Anggoro.

Selain di suplai dari Lampung, stok gabah produsen juga di pasok dari Sumatera Selatan. KPPU menyoroti harga jual di tingkat produsen yang sudah berada di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Atas harga jual produsen yang telah berada di atas HET yang ditetapkan tersebut, KPPU akan melakukan koordinasi lanjutan kepada stakeholder tekait yang membidangi tata niaga gabah dan beras.

KPPU juga menyoroti peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen, akan dilakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang telah melebihi HAP sebesar 60,79% tersebut, dipengaruhi oleh adanya upaya penguasaan oleh pelaku usaha tertentu di dalam pasar.

KPPU akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya, apabila kenaikan harga jual beras dan harga beli gabah di tingkat produsen, terjadi karena adanya upaya hambatan pasar dalam bentuk penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa oleh pelaku usaha tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved