KPPU juga menyoroti peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen, akan dilakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang telah melebihi HAP sebesar 60,79% tersebut, dipengaruhi oleh adanya upaya penguasaan oleh pelaku usaha tertentu di dalam pasar.
KPPU akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya, apabila kenaikan harga jual beras dan harga beli gabah di tingkat produsen, terjadi karena adanya upaya hambatan pasar dalam bentuk penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa oleh pelaku usaha tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3968
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia