GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria yang berprofesi sebagai sopir asal Bengkulu inisial US (44), ditangkap jajaran Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas mengatakan, US ditangkap karena menganiaya istrinya sendiri di rumah kontrakannya di Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Akibat perbuatannya itu, istrinya mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Aksi penganiayaan itu bermula saat keduanya yang merantau dari Kepahiang Bengkulu dan mengontrak di Terbanggi Besar Lampung Tengah. Kemudian setelah tinggal di kontrakan, mereka awalnya terlibat cekcok mulut karena permasalahan rumah tangga.
"Situasi memuncak pada 12 Oktober 2023 malam, keduanya bertengkar. Pelaku yang gelap mata nekat menganiaya korban hingga mengalami luka serius," ujar Edi Qorinas.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada area wajah, hidung, dan bibir. Kemudian korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dijerat tindak pidana KDRT Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, terancam lima tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia