Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berawal Open BO Hingga tak Puas Dilayani, Warga Lampung Timur ini Bunuh Wanita di Indekos Kalianda
Lampungpro.co, 16-Aug-2021

Febri 6387

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Pembunuhan Wanita di Kalianda | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung bersama tim gabungan, mendapati fakta baru dalam kasus pembunuhan wanita muda inisial NA (31) warga Palembang di Indekos Kalianda, Jumat (13/8/2021). Ada pun pelaku diketahui merupakan warga Jabung Lampung Timur inisial RS (25).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, peristiwa pembunuhan ini bermula saat pelaku memesan korban (open booking order) lewat aplikasi Michat. Kemudian terjadi kesepakatan harga Rp150 ribu, dari yang sebelumnya Rp300 ribu.

BACA JUGA : Pembunuhan Wanita di Kalianda, Polisi Tegaskan Hanya Satu Tersangka Asal Lampung Timur

"Hasil pengungkapan kami, bahwa antara korban dan tersangka ini sudah berhubungan badan. Kemudian dari pengakuan tersangka, korban ini tidak sampai ejakulasi sehingga ditawarkan separunya," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021).

Selanjutnya karena korban ini tidak mau melanjutkan berhubungan badan dan tidak mau menerima harga itu, kemudian korban mengusir tersangka dari kamarnya. Selanjutnya atas kejadian itu, keduanya terlibat keributan hingga cekcok.

"Karena diusir dari kamar, tersangka kemudian sakit hati dan kesal. Setelah itu, tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang sudah disiapkan, saat mendatangi korban. Lalu tersangka melakukan upaya penusukan dan menghabisi nyawa dengan menggorok leher korban," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Setelah membunuh korban, tersangka kemudian menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor Yamaha Xeon dan dua ponsel. Setelah kejadian, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (14/8/2021) malam.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa barang-barang milik korban, sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua ponsel pelaku, dua tas pinggang, satu jam tangan, dan dompet isi KTP pelaku. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP Curas hingga matinya orang lain dan pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman paling lama 15 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved