Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berdamai, Suami Oknum Jaksa Perempuan di Pesawaran Kegerebek Selingkuh Cabut Laporan Polisi
Lampungpro.co, 04-Jan-2023

Febri Arianto 4628

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus oknum jaksa perempuan di Pesawaran kegerebek selingkuh bareng pengacara, suami Jaksa MN (38) resmi mencabut laporan ke Polresta Bandar Lampung. Hal itu setelah MN bersama suaminya inisial VB sepakat berdamai.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra membenarkan keduanya sudah mencabut laporan di kepolisian. "Iya proses laporan sudah dicabut kemarin, dengan dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," kata Kompol Dennis, Rabu (4/1/2023).

Dalam proses pencabutan laporan tersebut, sudah sesuai dengan Pasal 75 KUHP dan Pasal 284 KUHP yang merupakan delik aduan absolut. "Jadi karena ini delik aduan, sesuai Pasal 75 dan 284 KUHP, pelapor maupun pengadu bisa dan dapat menarik lagi laporan pengaduannya," ujar Dennis.

SEBELUMNYA : Kasus Oknum Jaksa di Pesawaran Kegerebek Selingkuh Berakhir Damai, Suami Cabut Laporan Polisi

Sebelumnya, Kasusoknum jaksa perempuan di Pesawaran inisial MN (38) kegerebek selingkuh bareng pengacara, disalah satu hotel berbintang di Jalan R.A Kartini, Tanjungkarang, Bandar Lampung berakhir damai. Selanjutnya pihak pelapor dalam hal ini suami MN, bakal mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung.

Plh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ahmad Patoni menjelaskan, keduanya sepakat berdamai setelah diperiksa tujuh jam untuk dimediasi dan memberikan klarifikasi di Kejati Lampung pasca kejadian. Pemeriksaan dan mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Kamimengundang kedua pihak, hasilnya mereka berdua dibukakan pintu hati untuk penyelesaian terhadap kasus tersebut dengan kekeluargaan. Jadi ada kesepakatan perdamaian, mereka kembali melanjutkan rumah tangganya yang selama ini dibina, bersama dengan tiga anaknya," jelas Ahmad Patoni

Sebelumnya, oknum jaksa perempuan berinisial MN (38), diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Minggu (1/1/2023) dinihari. Dari informasi dihimpun, jaksa tersebut berselingkuh dengan seorang oknum pengacara di Lampung berinisial RM (30), usai perayaan malam tahun baru 2023.

Mereka kepergok oleh suami MN sedang berduaan di kamar hotel, yang ikut menggerebek. Dengan disaksian karyawan hotel, mereka berduaan di kamar nomor 216, posisi saat digerebek, oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis.

Sementara teman prianya, sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana. Setelah digerebek, keduanya memang berada di dalam kamar hotel. Selanjutnya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, mereka langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3880


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved